DELAPANTOTO – Isu dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo kembali mencuat beberapa waktu lalu setelah muncul gugatan di Pengadilan Negeri Surakarta. Namun, gugatan tersebut akhirnya diputus gugur oleh majelis hakim karena tidak memenuhi syarat administrasi hukum yang berlaku.
Gugatan Tidak Dapat Dilanjutkan
Dalam putusan sidang, hakim menilai gugatan yang diajukan penggugat tidak memiliki dasar bukti yang kuat dan tidak memenuhi unsur formil. Alhasil, perkara ini tidak dapat dilanjutkan dan resmi gugur di tingkat pengadilan negeri.
Keputusan ini sontak disambut beragam tanggapan dari berbagai pihak, terutama dari kubu pendukung Presiden Jokowi yang sejak awal meyakini tudingan tersebut tidak berdasar.
Tanggapan Pihak Pendukung Jokowi
Menanggapi putusan ini, kubu Jokowi menyatakan bahwa hasil sidang menjadi bukti sahih bahwa isu ijazah palsu hanya rumor yang terus diembuskan tanpa dasar yang valid. Mereka berharap keputusan ini dapat menepis keraguan publik dan tidak lagi dimanfaatkan sebagai alat untuk menyerang secara politik.
Selain itu, mereka menegaskan bahwa Presiden Jokowi sejak awal selalu terbuka dan tidak pernah menutupi latar belakang pendidikannya, mulai dari sekolah dasar hingga perguruan tinggi.
Imbauan Agar Isu Tidak Dipolitisasi
Kubu Jokowi juga mengingatkan agar isu serupa tidak lagi dijadikan bahan kampanye hitam menjelang masa transisi pemerintahan. Mereka menilai hal tersebut hanya akan memecah belah masyarakat dan tidak memberikan manfaat apapun bagi pembangunan demokrasi di Indonesia.
Sebagai gantinya, masyarakat diimbau lebih fokus pada program-program pembangunan dan transisi kepemimpinan yang sedang berjalan.
Kesimpulan
Dengan gugurnya gugatan ijazah palsu di PN Surakarta, pihak pendukung Jokowi berharap polemik ini bisa ditutup. Mereka menekankan pentingnya masyarakat untuk tetap kritis, namun juga bijak memilah informasi agar tidak terjebak pada isu yang tidak terbukti kebenarannya.
Sumber: masrendi.my.id