DELAPANTOTO – Polri mulai menerbitkan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dalam bentuk elektronik. Inovasi ini menjadi langkah modernisasi administrasi kendaraan di Indonesia. Berbeda dari versi sebelumnya yang berbentuk buku fisik tebal, BPKB elektronik hadir dalam format kartu mirip KTP elektronik dan sudah dilengkapi dengan chip RFID.
Perubahan Bentuk dan Fungsinya
BPKB elektronik tidak lagi berbentuk buku, melainkan kartu dengan sistem penyimpanan data digital. Di dalam chip RFID tertanam berbagai informasi penting mengenai kendaraan dan pemiliknya, seperti nomor rangka, nomor mesin, identitas pemilik, hingga riwayat mutasi dan registrasi kendaraan.
Teknologi ini membuat pengelolaan data kendaraan menjadi lebih efisien, akurat, dan tahan terhadap pemalsuan. Selain itu, proses verifikasi juga bisa dilakukan dengan cepat menggunakan alat pembaca khusus yang tersedia di kantor Samsat atau instansi terkait.
Manfaat dan Keunggulan
- Keamanan Lebih Baik
Chip RFID sulit dipalsukan, sehingga mengurangi risiko dokumen kendaraan ganda atau ilegal. - Efisiensi Administrasi
Proses mutasi, balik nama, atau pengesahan data bisa dilakukan lebih cepat dan minim risiko kehilangan data fisik. - Integrasi Sistem Digital
BPKB elektronik memudahkan integrasi dengan sistem digital lainnya seperti e-Tilang, e-Samsat, dan e-Tax. - Hemat Tempat dan Mudah Disimpan
Bentuk kartu lebih ringkas, tidak mudah rusak, dan praktis dibawa.
Penerapan Bertahap
Penerbitan BPKB elektronik dilakukan secara bertahap mulai dari daerah-daerah tertentu, dengan prioritas pada kendaraan baru. Untuk pemilik kendaraan lama yang masih menggunakan BPKB konvensional, penggantian akan dilakukan saat proses administrasi seperti balik nama atau mutasi dilakukan.
Kesimpulan
Penerapan BPKB elektronik menandai kemajuan signifikan dalam sistem registrasi kendaraan di Indonesia. Selain meningkatkan keamanan data dan efisiensi layanan publik, langkah ini juga mendukung transformasi digital nasional yang tengah digalakkan pemerintah.
Sumber: masrendi.my.id