LOGIN ANGKARAJA – Polisi berhak melakukan tilang ke pengendara yang melakukan pelanggaran di jalan raya. Namun bagaimana jika kondisinya, pengendara kena tilang di razia Polisi tanpa plang, apakah boleh
menolaknya? Padaha jika merujuk Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara
Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, plang razia adalah salah satu kewajiban polisi saat akan melakukan tilang di jalan. “Pada tempat
Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan secara berkala dan insidental wajib dilengkapi dengan tanda yang menunjukkan adanya Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan, kecuali tertangkap tangan,” bunyi
ayat 1 Pasal 22 PP No 80/2012 tersebut. Ayat berikutnya menyebutkan, plang razia wajib ditempatkan pada jarak minimal 50 meter sebelum lokasi pemeriksaan.
Mengenai ini, Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto menegaskan, seorang pengendara yang tertangkap tangan melanggar lalu lintas tidak boleh menolak tilang saat kena razia tilang tanpa plang.
“Pengendara tidak bisa menolak tilang bila tertangkap tangan melanggar peraturan UU LLAJ,” kata dia, (23/12/24) melansir Kompas.com.
Baca Juga: siap-siap-diskon-pajak-kendaraan-25-persen-dan-keringanan-lain-berlaku-di-wilayah-ini
Artanto menjelaskan, pengendara hanya bisa menolak tilang jika terbukti tidak melanggar UU LLAJ.
Namun, hal itu tentunya harus dilakukan melalui pemeriksaan terlebih dahulu oleh petugas.
Apabila pengendara terbukti melanggar tapi menolak ditilang setelah melalui pemeriksaan yang sah, maka petugas akan memberi catatan di lembar tilang. Hal itu mengacu pada pasal 27 ayat 4 yang berbunyi
sebagai berikut: “Dalam hal pelanggar tidak bersedia menandatangani surat tilang, petugas harus
memberikan catatan.” Di sisi lain, Artanto menerangkan petugas kepolisian tetap dapat menilang pengendara tanpa harus memasang plang razia jika pengendara tertangkap tangan melakukan
pelanggaran yang kasatmata atau dapat dilihat oleh petugas. “Polisi bisa melakukan penilangan tanpa
plang razia apabila tertangkap tangan pada saat melakukan pengaturan, penjagaan, pengawalan, dan patroli,” kata dia.
Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat 3 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 80 Tahun
2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan bermotor di Jalan dan penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan jalan.
Sumber: masrendi.my.id