Daftar Provinsi Masih Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan, Ada yang Sampai Akhir Tahun 2025

Daftar Provinsi Masih Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan, Ada yang Sampai Akhir Tahun 2025

DELAPANTOTO – Program pemutihan pajak kendaraan bermotor masih menjadi salah satu kebijakan yang paling ditunggu masyarakat. Melalui program ini, pemilik kendaraan mendapat keringanan berupa penghapusan denda keterlambatan, diskon pokok pajak, bahkan pembebasan biaya balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Tujuannya untuk meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan pajak.

Di tahun 2025, sejumlah provinsi di Indonesia masih aktif menggelar program ini dengan masa berlaku yang bervariasi, bahkan ada yang berlangsung hingga penghujung tahun.

Provinsi yang Masih Berlakukan Pemutihan

Berdasarkan informasi dari berbagai Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), berikut sejumlah provinsi yang diketahui masih melaksanakan pemutihan pajak kendaraan:

  1. Jawa Barat
    Menghadirkan pemutihan berupa bebas denda pajak dan diskon BBNKB. Program berjalan hingga 30 September 2025.
  2. Jawa Tengah
    Memberikan penghapusan denda pajak serta keringanan biaya BBNKB II. Program berlaku sampai 31 Desember 2025.
  3. Jawa Timur
    Menyediakan fasilitas bebas denda dan diskon pajak pokok tertentu, dengan periode hingga akhir November 2025.
  4. Sumatera Selatan
    Program pemutihan berlaku sepanjang tahun 2025 dengan berbagai skema keringanan pajak dan denda.
  5. Riau
    Pemutihan masih berjalan sampai akhir tahun 2025, mencakup pembebasan denda dan keringanan balik nama.
  6. Kalimantan Selatan
    Memberikan penghapusan denda pajak kendaraan bermotor, program dijadwalkan berakhir pada Oktober 2025.
  7. Sulawesi Selatan
    Menawarkan diskon pajak pokok dan penghapusan denda keterlambatan hingga Desember 2025.

Manfaat Bagi Masyarakat

Program ini disambut baik oleh pemilik kendaraan yang selama ini terbebani denda menunggak. Dengan adanya pemutihan, mereka bisa melunasi pajak dengan biaya lebih ringan. Selain itu, pemerintah daerah juga terbantu karena pendapatan asli daerah (PAD) meningkat dari wajib pajak yang kembali aktif.

Cara Memanfaatkan Pemutihan

Untuk mengikuti program ini, wajib pajak hanya perlu datang ke kantor Samsat terdekat dengan membawa dokumen persyaratan seperti STNK, BPKB, dan KTP asli. Beberapa daerah juga sudah menyediakan layanan daring maupun gerai Samsat keliling untuk mempermudah masyarakat.

Penutup

Dengan adanya pemutihan yang berlangsung hingga akhir tahun, khususnya di beberapa provinsi besar, masyarakat diimbau segera memanfaatkan kesempatan ini. Selain meringankan beban biaya, kepatuhan membayar pajak juga membantu pembangunan daerah secara keseluruhan.

Sumber: masrendi.my.id

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *